Besok, Bupati Mimika Papua Tengah Eltinus Omaleng Kembali diperiksa KPK

Daerah, Headline, Kriminal120 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mimika Papua Tengah Eltinus Omaleng, dikabarkan akan kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang bersangkutan, sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin, 17 Juli 2023.

“Sesuai rencana, kami akan memanggil kembali yang bersangkutan, pada Kamis, 4 April 2024, besok. Kami mengingatkan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk hadir karena sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, kepada media, dikutip Rabu (3 April 2024).

Dijelaskannya, Eltinus Omaleng adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Dipemanggilan kali ini, kata Ali, jika Eltinus mangkir, maka ada kemungkinan dia akan dijemput paksa.

“Kami melayangkan surat panggilan yang kedua dulu dan kami berharap Kamis besok itu bisa hadir di persidangan,” ucap Ali.

Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti kasus Eltinus jika sudah mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Sebab, kata Ali, eksekusi dilakukan dengan dokumen resmi dan itu yang belum diperoleh KPK.

“Jika kemudian kasasinya ditolak yang artinya misalnya bisa masuk kembali dihukum sesuai dengan tuntutan yang nanti kami laksanakan,” ungkapnya.

Hingga kini, KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus lepas Bupati Mimika tersebut. Pertimbangan putusan tersebut tidak dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang.

Hal itu, kata Ali berbeda dari putusan perkara korupsi pada umumnya.

Dalam perkara yang ditangani KPK, Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaaan rekananannya menjadi penggarap proyek tersebut.

KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 46 miliar.

Dari komitmen itu, Eltinus mendapatkan jatah 7 persen, sementara Teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *