Bupati dan Eks Bupati Kupang dilaporkan Eks Wali Kota ke Polisi Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Daerah, Headline, Kriminal104 Dilihat

Kupang, sinarindonesia.id– Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, dikabarkan melaporkan Bupati Kupang Korinus Masneno dan mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan itu diduga terkait perkara pemalsuan dokumen aset Pemerintah Kabupaten Kupang.

Jonas Salean, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, tidak banyak bicara saat dikonfirmasi awak media.

Jonas, terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau lumut dan celana panjang hitam disampingi sejumlah pengacaranya.

“Habis BAP ya, baru wawancara,” kata Jonas, kepada media, Jumat (8 Maret 2024) sore.

Politikus partai Golkar dimintai keterangan di Dirreskrimum untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dilihat dari salinan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) yang diterima sinarindonesia.id, tertulis bahwa Jonas telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di Oelamasi, Kabupaten Kupang, pada 2014 dengan terlapor atas nama Ayub Titu Eki dan Korinus Masneno.

“Bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh para terlapor,” demikian bunyi salinan STTLP tersebut.

Dalam laporan itu, juga tertulis kronologis kejadian yang disebut berawal ketika tanah Jonas yang berlokasi di Jalan Veteran, dengan nomor sertivikat hak milik (SHM) 839, dimasukkan oleh para terlapor ke dalam inventaris Pemkab Kupang.

Klaim itu disebut menggunakan surat palsu berupa kartu investaris barang (KIB) A tanah Pemkab Kupang pada 1 Januari 2018.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut,” tertulis dalam STTLP. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *