Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali Kembali Praperadilan KPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, dikabarkan kembali mngajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu dilayangkan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Gus Muhdlor, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Sementara gugatan yang dilayangkan ini, merupakan gugatan kedua yang dilakukan Bupati nonaktif tersebut.

Sebelumnya, tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (20 Mei 2024).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, registrasi baru gugatan praperadilan Muhdlor Ali terdaftar dengan nomor 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Saat ini, Ketua PN Jakarta Selatan, telah menunjuk Radityo Baskoro sebagai Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut.

“Sidang perdana rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 Mei 2024,” kata Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Dalam perkaranya, Komisi Antirasuah resmi menahan Gus Mudhlor selama 20 hari pertama sejak Selasa 7 Mei 2024.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *