Bupati Sidoarjo Ditahan KPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan Gus Muhdlor ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Penahanan dilakukan sebagai kebutuhan penyidikan,” kata Tanak, kepada media, dikutip Rabu (8 Mei 2024).

Dijelaskannya, Gus Muhdlor ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai tanggal 7 hingga 26 Mei mendatang.

“Penahanan ini penting dilakukan, mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik,” ungkapnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu.

Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos dari sergapan KPK.

Dari penangkapan itu, KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawai BPPD setempat Siskawati, sebagai tersangka.

Mereka dilaporkan terbukti melakukan dugaan pemotongan insentif ASN sekaligus menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Dari situ, akhirnya kasus tersebut berkembang dan penyidik mendapatkan bukti bahwa Gus Muhdlor ikut menikmati dan melakukan pemotongan insentif ASN dilingkungan BPPD tersebut. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *