Buronan Interpol Kasus Penipuan Yusuke Yamazaki ditangkap Mabes Polri

Jakarta, sinarindonesia.id– Buronan kasus penipuan Interpol di wilayah Batam, yang melibatkan warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (YY), dikabarkan berhasil ditangkap Polisi. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Polairud Polresta Barelang saat berpatroli di Perairan Pulau Bulan, Batam, Kepulauan Riau.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, saat dikonfirmasi mengatakan dalam patroli itu, petugas menemukan satu kapal boat yang berisikan satu orang tekong, satu anak buah kapal (ABK) serta satu penumpang WNA dan empat WNI.

“Begitu di interogasi di perairan ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut,” kata Erdi, kepada media, Kamis (22 Februari 2024).

Atas dugaan tersebut, seluruh awak dan penumpang kapal langsung dibawa ke Polresta Balerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perlintasan ilegal.

“Penyidik Satuan Polairud Polresta Barelang menyerahkan WNA tanpa identitas yang ada di kapal itu kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” lanjutnya.

Kepada petugas Imigrasi, WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir di Nagoya, Jepang, pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

“Karena curiga dengan pengakuan identitas itu, penyidik melakukan pendalaman dan diketahui identitas asli WNA dimaksud merupakan Yusuke Yamazaki yang masuk Daftar pencarian orang (DPO) Interpol atas dugaan pelanggaran penipuan,” sambungnya.

Diketahui, aksi pelarian Yusuke ke Indonesia dilakukan pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor Nomor TR3821024.

“Saat ini Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah Interpol,” pungkasnya.

Kepolisian Jepang sebelumnya meminta bantuan Polri untuk menangkap tersangka kasus penipuan Yusuke Yamazaki (42) yang diduga kabur ke Indonesia.

Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan tersebut merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.

Yusuke diduga melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan buah di luar negeri. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *