Cawapres Gibran Mangkir dari Klarifikasi Bawaslu

Jakarta, sinarindonesia.id– Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait konfirmasi dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Jakarta Pusat. Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 itu, diketahui memilih berkantor di Kota Solo ketimbang memenuhi panggilan tersebut.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, mengatakan dengan mangkirnya Gibran dalam panggilan tersebut, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.

“Akan dilakukan pemanggilan ulang, hari ini suratnya akan kita kirim,” katanya.

Dijelaskannya, jika dipemanggilan berikutnya Gibran juga tidak memenuhi undangan tersebut, dipastikan Bawaslu proses penanganan pelanggaran tetap berjalan.

Pihaknya akan mengumumkan hasil kajian bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami tegaskan, saat undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan,” ungkapnya.

Dipastikan Bawaslu, proses penanganan pelanggaran pemilu dilakukan sesuai aturan.

“Hadir tidak hadir batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu di kantor Bawaslu Jakarta pusat,” pungkasnya.

Dalam proses pengkajian, Bawaslu merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Jika hasil kajian Gibran terbukti melanggar, pihaknya akan menyerahkan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *