Chief Operating Officer Miss Universe Indonesia Tersangka Body Cheking Vinalis

Headline, Kriminal11541 Dilihat

Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia berinisial ASD alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada pekan depan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa chief operating officer Miss Universe Indonesia itu meminta para finalis membuka baju saat body checking. Setelahnya, wanita S memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana. Hal tersebut dilakukan bukan oleh ahli, tetapi orang yang tidak berkapasitas.

“Artinya ia meminta hal-hal yang mengarah seperti pelecehan dan penghinaan, yang sifatnya merendahkan martabat dan harga diri korban. Pelaku juga secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju dan hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Termasuk mengambil gambar atau mefoto,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.

Menurut Hengki, saat proses pengecekan dan pemotretan tersebut juga disaksikan oleh 3 orang pria dan saksi lainnya yang ada di lokasi. “Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang berkapasitas,” ujarnya.

Bahkan, kata Hengki mengungkapkan bahwa tersangka ASD dalam kasus ini berperan memerintahkan para korban untuk membuka pakaian. ASD juga membentak-bentak dan melakukan penghinaan kepada finalis Miss Universe Indonesia tersebut. Hinaan yang dilontarkan tersangka ASD dinilai merendahkan martabat korban. Karena itu penyidik masih mendalami motif tersangka memerintahkan para korban untuk melucuti pakaiannya.

“Masih kita dalami. Dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” ujar Hengki.

Terkait pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pekan depan. Penyidik menetapkan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan tersangka,” kata Hengki. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *