Dirut PT Taspen Nonaktif Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Jakarta, sinarindonesia.id– Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius Kosasih, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dikabarkan terbukti melakukan dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

Antonius, ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB malam tadi.

Usai diperiksa, Antonius mendadak irit bicara saat dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaannya dengan status sebagai saksi.

“Ngak biasa, biasa, nggak ah,” kata Antonius, kepada media, dikutip Rabu (8 Mei 2024).

Dari Gedung KPK, Antonius keluar menggenakan masker dan baju putih. Yang bersangkutan, meminta awak media mempertanyakan kasus yang menjeratkan langsung ke penyidik KPK.

“Tanya ke dalam aja ya,” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

“Untuk perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kepada media, Selasa (7 Mei 2024).

Dijelaskannya, untuk saat ini penyidik masih fokus pada pemeriksaan lanjutan. Untuk materi pemeriksaan nanti akan kami ungkap dipersidangan.

“Untuk materi pemeriksaan mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya di persidangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Antonius belum ditahan KPK kendati sudah berstatus sebagai tersangka. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *