Disebut Dalam Pledoi Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami, Ini Kata Kapolda Lampung

Daerah111 Dilihat

Bandar Lampung, sinarindonesia.id –Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, menyebut masuknya dirinya ke jaringan Narkoba Fredy Pratama adalah dalam rangka melakukan under cuver (Penyamaran,red). Dan dalam melakukan hal itu dirinya telah berkomunikasi dengan Kapolda Lampung Brigjen Pol Helmy Santika.

Hal itu diungkapkan Andri Gustami, saat membacakan pledoi (pembelaan,red) atas tuntutan hukuman mati kepadanya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dengan Hakim Ketua Lingga Setiawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, dan kuasa hukum Zulfikar Ali Butho, Rabu 7 Februari 2023.

Dihadapan majelis Hakim, Andri mengatakan bahwa sekitar April 2023, dia pernah berkomunikasi dengan Helmy, yang juga pernah menjadi atasannya saat Helmy menjabat Kapolres Lampung Utara. “Saat itu saya memberanikan diri menghubungi Kapolda Lampung yang baru dimutasi dari Gorontalo,” katanya, Rabu 7 Februari 2024.

Andri mengaku menghubungi Helmy karena ingin mengungkap lebih banyak lagi jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Bukan hanya sekadar lingkungan kurir. Hal itu dilakan Andri karena merasa dekat dengan Helmy yang pernah menjadi atasnya di Polres Lampung Utara. “Saat di Lampung Utara saya masih sebagai Kanit Buser Polres Lampung Utara,” jelasnya.

Andri kemudian menceritakan sederet kasus yang diungkap olehnya dan meminta arahan atas jaringan Fredy Pratama. “Beliau membalas, jangan terlena dengan kuantitas tetapi kembangkan kualitas,” ujar Andri.

Atas beberapa pesan singkat dari WhatsApp Helmy itulah, Andri kemudian menyamar sebagai kurir narkotika jaringan Fredy. “Saya komitmen untuk ungkap sampai atas. Karena selama ini selalu putus,” katanya.

Dikonfirmasi wartawan soal pledoi Andri yang bawa-bawa nama Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa Andri pernah mengirimkan pesan dan melaporkan beberapa tangkapan yang dilakukannya. “Dia kirim pesan itu benar, waktu itu saya belum di Lampung karena penugasan baru keluar dari Mabes Polri,” kata Helmy dilangsir Kompas.com, Rabu 7 Februari 2024 malam.

Kapolda membenarkan dirinya membalas pesan Andri itu dengan menyebut kuantitas dan kualitas tangkapan. Menurut jawaban itu adalah hal yang wajar sebagai atasan memberikan semangat dan motivasi untuk bawahan.

Namun, hal itu dilakukannya Helmy Santika sebelumny mengetahui tentang keterlibatan Andri dalam jaringan narkoba internasional itu. “Di pleidoinya, dia menyebut jaringan yang terputus sampai ke kurir saja. Ternyata justru dia yang membuat terputus, dia adalah musuh dalam selimut,” kata Helmy yang menegaskan, dirinya tidak akan segan-segan memecat anggota yang melakukan pelanggaran berat.

Seperti diketahui eks kasat narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut Umum Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis 1 Februari 2024 siang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *