Dua Kali Mangkir!! Bos Sriwijaya Air Akan Dipanggil Paksa Kejagung

Jakarta, sinarindonesia.id– Panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan (Bos) Sriwijaya Air Hendry Lie, yang dikabarkan kembali mangkir dari undangan penyidik, membuat geram Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hendry Lie (HL) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2025-2022, untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, mengatakan untuk hal itu pihaknya berencana akan melakukan penjemputan paksa.

“Terhadap tersangka HL, pastinya aka nada tindakan. Nanti kita tunggu, yang jelas HL telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Kuntadi, kepada media, dikutip, Jum’at (31 Mei 2024).

Dijelaskannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan. Jika hal itu tidak diindahkan, maka penyidik akan mengambil tindakan tegas.

“Panggilan ke tiga sedang disiapkan, jika masih mangkir maka akan dilakukan pemanggilan paksa,” pungkasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Hendry Lie selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Kadak beradik itu disebut berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.

Keduanya pun membuat dua perusahaan boneka untuk kegiatan seolah-olah aktivitas tambang tersebut berjalan.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 22 tersangka. Mereka Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah mencapai Rp300,003 triliun. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *