Dua Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Saat Pesta Sabu

Daerah, in Headline118 Dilihat

Tulang Bawang Barat, sinarindonesia.id – Dua oknum wartawan media Online dan satu rekannya ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat saat akan mengonsumsi Narkoba sabu-sabu, disebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB,

Dua oknum wartawan itu berinisial DR alias Am (38) warga Tiyuh Panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung, dan rekannya DN (33) warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.

Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan DR alias AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua rekannya bernama AR dan DN saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Selasa 21 Mei 2024,” Kata Yopi.

Menurut Yopi, penangkapan terjadi saat aparat Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Saat melintas di sekitar tempat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu. “Petugas memastikan lokasi dang langsung melakukan menggerebek dan menemukan ketiga pelaku akan mengisap sabu, ” Katanya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga. Kemudian, dua buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga sabu, satu sumbu pembakar, tiga selang pipet, dan satu sendok sabu yang terbuat dari selang pipet.

Kemudian, dua korek api gas tanpa kepala, tujuh plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, empat plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, satu alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok, dan enam buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu sisa pembakaran sabu.

Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat Tulang Bawang Barat agar jangan bermain-main dengan narkoba. “Kami dari Sat narkoba Polres Tulang Bawang Barat akan memberantas peredaran narkoba siapa pun orangnya,” kata Yopi.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya. Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *