Eks Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Polisi Terkait Pernyataan Kasus e KTP

Jakarta, sinarindonesia.id– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pandawa Nusantara, dikabarkan melayangkan pengaduan ke Mabes Polri terkait pengakuan Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang diminta menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh Presiden Joko Widodo. Pengakuan agus, dinilai mereka tidak berdasar serta tanpa bukti yang kuat.

“Pernyataan atau pengakuan yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” kata Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11 Desember 2023).

Dijelaskannya, pihaknya sengaja mengadukan Agus ke polisi lantaran pernyataan soal permintaan penghentian kasus e-KTP tidak berlandaskan bukti yang kuat. Pihaknya menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.

Ditegaskannya, jika benar Agus diminta untuk menghentikan kasus e-KTP saat menjabat sebagai Ketua KPK, maka Jokowi dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Piiahknya justru ragu dengan ucapan Agus yang malah membeberkan hal tersebut melalui media massa. Kuat dugaan hal itu dilakukan hanya untuk menaikkan elektabilitasnya dirinya yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.

“Kesannya ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa agus saat ini sedang mengikuti pencalonan sebagai calon anggota DPD RI,” bebernya.

Melalui pengaduan tersebut, Faisal meminta aparat penegak hukum untuk menguak kebenaran dari ucapan Agus tersebut. Jika terbukti Hoax, wajib kiranya yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *