Enam GM PT Antam Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Jakarta, sinarindonesia.id– Enam mantan General Manager (GM) PT Antam, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi tata Kelola komoditas emas sebanyak 109 Ton.

Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka itu ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, mengatakan perkara korupsi yang dilakukan mereka terjadi pada periode tahun 2010-2021.

“Kasus ini merupakan dugaan korupsi yang terjadi pada periode 2010-2021. Dari alat bukti yang ditemukan, maka penyidik menetapkan enam tersangka,” kata Kuntadi, kepada media, dikutip Kamis (30 Mei 2024).

Dijelaskannya, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang diantaranya langsung ditahan di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) diantara Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu.

“Empat tersangka langsung ditahan, sementara dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka yang dimaksud saat ini tengah menjalani penahanan atas perkara pidana lainnya,” ungkap Kuntadi.

Dari hasil penyidikan, para tersangka dinyatakan terbukti melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Keenamnya juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucap Kuntadi.

Sementara, pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.

Selain itu, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

“Keenam tersangka setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton,” bebernya.

Terakhir, logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *