Firli Bahuri Mendadak Mencabut Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri

Jakarta, sinarindonesia.id– Gugatan praperadilan status tersangka yang dilayangkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dikabarkan telah dicabut dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pencabutan gugatan itu, dibenarkan kuasa hukum Firli Bahuri.

“Benar, pihaknya telah mencabut gugatan praperadilan,” kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, kepada awak media, Jum’at (26 Januari 2024).

Mengenai alasan dicabutnya perkara tersebut, Fahri tidak menjelaskan secara detail pokok persoalan tersebut.

“Ada beberapa alasan teknis,” pungkas Fahri.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri tersebut sudah diagendakan untuk disidangkan pada Selasa (30 Januari 2024) mendatang.

Belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencabutan gugatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *