Hak Angket DPR Tidak Bisa Mengubah Keputusan KPU dan MK

Jakarta, sinarindonesia.id– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai hak angket tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) andai jadi digulirkan di DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan pada hasil Pemilu 2024.

“Hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK, itu jalur tersendiri,” kata Mahfud, kepada media, Minggu (25 Februari 2024).

Dijelaskannya, saat ini ada narasi bahwa hak angket tak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemil#u. Ia mengatakan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

“Untuk ketua KPU dan Bawaslu itu ndak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, saat ini seakan-akan disebarkan pembicaraan untuk mengatakan angket tidak cocok untuk pemilu.

“Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” lanjutnya.

Selain itu, Mahfud menjelaskan putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjadi objek hak angket.

Ia pun menegaskan dirinya tidak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, ia bukan anggota DPR atau kader parpol. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *