Hasil Investigasi Kebocoran Data DPT diserahkan ke Dittipidsiber Polri dan KPU

Jakarta, sinarindonesia.id– Hasil investigasi awal dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dan Komisi Pemilihan Umum.

“Mengenai update hasil investigasi dan forensik digital dugaan insiden kebocoran data KPU, BSSN telah menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital tahap awal kepada Dittipidsiber Polri dan KPU,” kata Juru bicara BSSN Ariandi Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2 Desember 2023).

Dijelaskannya, laporan ini merupakan hasil analisis dan forensik digital dari aplikasi dan server untuk mengetahui root cause dari dugaan insiden yang terjadi. Dari laporan tersebut, kata Ariandi diharapkan untuk segera ditindaklanjuti dari sisi penegakan hukum oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dari sisi penegakan hukum dan KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ucap Ariandi.

Ariandi mengatakan, dugaan kebocoran data pemilih di KPU terjadi setelah muncul peretas anonim bernama “Jimbo” yang mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Akun tersebut menurut Ariandi telah membagikan 500 ribu data contoh dalam satu unggahan di situs BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.

Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Begitu dilakukan penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik. Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses Jimbo itu mencakup informasi pribadi, seperti NIK, nomor KK, nomor KTP, nomor paspor pemilih di luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kode TPS. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *