Honor 94 Orang Saksi TPS dari PDIP Tidak dibayar

Kupang, sinarindonesia.id– Honor 94 orang saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dikabarkan belum dibayarkan. Mereka yang sudah bekerja lebih dari satu hari mendatangi Kantor DPC PDIP setempat, dan hingga kini belum mendapatkan kepastian pembayaran.

“Mereka sudah memperhitungkan bahwa satu RT dibagi dua TPS. Jadi, kemungkinan besar kerja satu hari, tapi kenyataannya kami kerja selama dua hari dari pagi ketemu pagi,” kata seorang korban Latuma, kepada media, Jum’at (17 Februari 2024) malam.

Dijelaskannya, bahwa saksi yang honornya belum dibayarkan berjumlah 94 orang dan tersebar di 47 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kepala Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Kami dijanjikan upah sebesar Rp350 ribu untuk bekerja selama dua hari. Kesepakatan itu disampaikan saat para saksi mengikuti pembekalan bersama pengurus DPC PDIP Kota Kupang,” ungkapnya.

Belum ada keputusan dari pengurus PDIP, Dia menegaskan bila pengurus DPC PDIP Kota Kupang tidak memberikan hak kepada para saksi, maka mereka tidak akan memberikan catatan hasil penghitungan suara atau C1-Plano. Menurutnya, PDIP harus membayar jasa merekatotal Rp 32,9 juta untuk 94 orang.

“Untuk itu C1 kami tahan bersama saksi- saksi yang lain untuk pembayaran saksi partai selama dua hari,” pungkasnya.

Tidak satu-pun pengurus PDIP yang menemui para saksi. Mereka hanya bisa pasrah dan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika tidak ditemukan Solusi pemecahan masalah. (Red)  

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *