KAMTI Desak Pemberlakuan Tol Elektronik Berbasis Multilance Free Flow dibatalkan

Headline, Nasional296 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Rencana pemberlakuan implementasi sistem pembayaran Jalan Tol elektronik berbasis Multilane Free Flow (MLFF) mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Peduli Tol Indonesia (KAMTI). Pihaknya meminta pemerintah bersama PT Roatex, Perusahaan teknologi asal Hungaria sebagai pemegang proyek, membatalkan penerapan teknologi deteksi satelit tersebut.

“Pemberlakuan ini pastinya merugikan masyarakat, terutama pengguna Jalan Tol, merusak citra Pemerintah Presiden Jokowi yang akan berakhir akhir tahun depan, juga merugikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai pengembang dan investor jalan tol,” ujar Sahrul dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (10 Desember 2023).

Dijelaskannya, saat menetapkan Badan Usaha Pelaksana (BUP) Sistem MLFF, yakni PT. Roatex Indonesia Tol System (RITS), pemerintah menjanjikan bahwa sistem ini akan memudahkan masyarakat pengguna jalan tol. Selain itu, sistem ini disebut akan menjamin dan meningkatkan efisiensi penerimaan BUJT, mengurangi kemacetan di pintu tol, serta mengurang polusi dan mengefisienkan pemakaian energi.

Terkait dengan Rencana penerapan sistem ini, KAMTI menyoroti beberapa aspek yang perlu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Pertama, soal penundaan penerapan sistem MLFF yang telah mengalami tiga kali penundaan, yakni pada Desember 2022, 1 Juni 2023, dan 1 Desember 2023.

“Kami melihat penundaan ini disebabkan oleh teknologi yang memang tidak pernah siap dan sesuai untuk diimplementasikan di Indonesia,” bebernya.

Selain itu, soal perjanjian kerja sama yang tidak konsisten. KAMTI mengkhawatirkan ada pengaruh asing yang berpotensi mengambil keputusan yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Belum lagi soal kompetensi BUP yang harus terbuka kepada publik dan masyarakat luas serta ketentuan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

“Setahu kami, BUP ini menerapkan 100 persen modal dan manajemen dari Hungaria. Apakah ini sesuai dengan ketentuan BUP KPBU?” tanya Sahrul.(Red)

Ditegaskan Sahrul, selain beberapa aspek diatas, masih banyak persoalan pemberlakuan ketentuan tersebut yang dikhawatirkan tidak memberi manfaat bagi masyarakat. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *