Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun

Jakarta, sinarindonesia.id– Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komuditas timah di wilayah IUP, PT Timah Tbk, dirilis Kejaksaan Agung, mencapai Rp 300 triliun.

Jumlah tersebut terungkap setelah melalui perhitungan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sejumlah ahli.

“Hasil penghitungan fantastis yang sebelumnya diperkirakan sekitar Rp 271 triliun, ternyata tembus Rp 300 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, kepada media, Rabu (29 Mei 2024).

Dijelaskannya, peningkatan angka dengan jumlah fantastis itu terungkap berkat dukungan BPKP dan perhitungan sejumlah ahli.

Ditambahkan, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya turut melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi timah tersebut.

“BPKP mulai melakukan penghitungan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023,” kata Yusuf.

Yusuf memastikan bahwa BPKP telah melalui prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli.

“Kami telah melakukan penghitungan melalui prosedur audit yang melibatkan para ahli,” ungkapnya.

Dalah perkara korupsi timah tersebut, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka. Mereka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *