Sindikat Pemalsuan SIM Hingga Ijazah Dibongkar Polisi

Jakarta, sinarindonesia.id– Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP, Ijazah hingga buku nikah, di Jakarta Selatan, dibongkar Polisi.

Dua orang pemuda berinisial TN (32) dan PR (21), diamankan dalam kasus tersebut.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman, mengatakan kedok kedua tersangka itu diketahui melalui aksinya dengan memasang iklan lewan akun Facebook.

“Ulah kedua tersangka terungkap melalui akun Facebook. Dimana mereka setiap pemesan menghubungi lalu dilakukan komunikasi melalui Whatsapp,” kata Firman, kepada media, Rabu (29 Mei 2024).

Dijelaskannya, dari komunikasi tersebut, pemohon diminta untuk mengirimkan data identitas dan foto serta contoh kartu atau dokumen yang dipesan.

“Dari situ, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan membuat dokumen palsu sesuai pesanan,” ungkapnya.

Kepeda penyidik, tersangka mengaku untuk pembuatan SIM dan KTP dicetak menggunakan computer. Sedangkan ijazah dan lainnya dicetak di tempat fotocopy.

“Setelah pesanan selesai, dokumen tersebut kemudian dikirim via gosend atau JNE ke Alamat pemesan,” ucapnya.

Untuk mendapatkan SIM C pemesan dipatok Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu dan ijazah Rp 600 ribu.

“Kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksi tersebut sejak Agustus 2023. Selam aitu, keduanya berhasil meraup omset puluhan juta rupiah setiap bulannya,” pungkasnya.

Bersama tersangka, sejumlah barang bukti berupa SIM palsu, KTP, buku nikah, Ijazah dan seperangkat computer dan peralatan elektronik lainnya, juga diamankan petugas sebagai barang bukti. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *