Ketua DPRD DKI Jakarta diminta Jaksa KPK Jadi Saksi Korupsi Pengadaan Tanah

Jakarta, sinarindonesia.id– Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019. Kehadiran wakil rakyat di DPRD DKI itu, guna memenuhi undangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selain Prasetyo, tim jaksa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi lainnya atas nama Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media, Senin (22 Januari 2024).

Dijelaskannya, mereka dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan atas terdakwa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

“Beliau diminta hadir sebagai saksi,” ucap Ali.

Diketahui, Yoory Corneles dan kawan-kawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Ia diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian dan memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.

“Akibat perbuatan terdakwa atas jual beli tanah Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya terdakwa Yoory Corneles sejumlah Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *