Pj Walikota hingga ASN dan Perangkat Desa Tercatat di Bawaslu Terlibat Pelanggaran Pemilu

Daerah, Headline, Politik309 Dilihat

Jawa Barat, sinarindonesia.id– 20 kasu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat, dikabarkan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka adalah Kepala Desa dan sejumlah perangkatnya, termasuk camat, kepala sekolah, guru, tenaga honorer, Pj Wali Kota hingga kepala dinas.

“20 pelanggaran ASN itu, terdiri dari pegawai negeri sipil, tenaga honorer hingga kepala desa dan perangkatnya,” kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, kepada awak media, Senin (22 Januari 2024).

Dijelaskannya, pihaknya telah mengidentifikasi kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di 27 kabupaten kota tersebut. 8 kasus diantaranya berkaitan netralitas ASN, 8 kepala desa dan 4 netralitas perangkat desa,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku, cukup kewalahan terkait temuan dan laporan tersebut yang pada ketentuannya menjadi bagian dari warning dari upaya pencegahan.

“Sesungguhnya kita Bawaslu telah sekuat tenaga bertindak melakukan pencegahan bersama Pemda dengan melakukan kegiatan pencegahan netralitas ASN, tapi masih ada saja kasus yang terjadi,” ucapnya.

Untuk saat ini, Zacky mengaku seluruh kasus yang dilaporkan sebagian diantaranya dalam proses dan sebagian telah diserahkan kepada pihak terkait guna ditindaklanjuti.

Terpisah, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, ASN harus bersikap netral dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Komitmen netralitas bagi ASN kata Bey sudah diatur oleh negara.

“ASN ini sampai diatur sikap berfoto Jadi kalau gaya bebas ya sudah kita enggak ada gaya lain. Jadi sampai sedetail itu sampai memang harus dijaga (netralitas),” katanya.

Pihaknya mengingatkan agar ASN di Jabar untuk bisa menjadi pelayan masyarakat dan ikut berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan Pemilu agar berjalan damai, aman, lancar dan adil. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *