Komika Aulia Rakhman dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Daerah, Headline, Kriminal403 Dilihat

Lampung, sinarindonesia.id– Stand up Komedi Aulia Rakhman, Sabtu (9 Desember 2023) dilaporkan organisasi Lingkar Nusantara (Lisan) ke Polda Lampung. Laporan tersebut merupakan buntut dari dugaan ujaran kebencian yang terjadi pada acara Desak Anies yang dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW.

“Kami menilai ucapan Aula yang viral di media sosial itu sudah masuk tindak pidana, ucapan “Coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting saja nama Muhammad sekarang,” kata Koordinator Lisan, Muhammad Rifki Gandhi di Polda Lampung.

Menurutnya, perkataan komika Aulia di acara Desak Anies di Kafe Bento diduga telah melecehkan nama Nabi Muhammad SAW. Dimana, materi-materi stand up yang disampaikan Aulia masuk dalam kategori ujaran kebencian.

“Hal tersebut masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP,” ucap Rifki.

Diketahui, dalam materi stand up-nya, Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif. Mestinya yang bersangkutan bisa bijak dalam menyusun materi sebelum disampaikan.

“Aulia menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, secara bijak telah menyusun materinya dengan baik. Apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan,” tegas Rifki.

Diakui Rifki, pelaporan ini dilakukan pihaknya sebagai tanggung-jawab warga negara untuk mengawal suatu perbuatan yang diduga mengandung unsur pidana. Langkah itu ditegaskan Rifki, tidak ada kaitannya dengan kampanye Capres tertentu. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *