Komika Aulia Rakhman ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Daerah, Headline, Kriminal399 Dilihat

Lampung, sinarindonesia.id– Setelah melalui pemeriksaan 7 orang saksi dan 5 orang ahli, Kepolsian Daerah Lampung, akhirnya menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama. Sebelumnya, Aulia ditangkap polisi setelah petugas mendapatkan laporan dugaan ujaran kebencian di acara “Desak Anies” di Kafe Bento, dari Lingkar Nusantara (Lisan).

“Benar, bahwa komika Aulia Rakhman (33), sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik kepada media, Minggu (10 Desember 2023).

Dijelaskannya, penetapan status tersangka Aulia, diperoleh dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli. Keseluruhan keterangan yang dirangkum, menyatakan komika Aulia Rakhman telah melakukan penistaan agama.

Untuk saat ini, dibeberkan Umi, tersangka Aulia Rakhman ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka menerima tawaran mengisi stand up komedi pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Aulia yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Pada hari kejadian, tersangka lalu menyampaikan materi lawaknya, di mana ada yang diduga menistakan agama.

Kutipan materi lawak ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Aulia Rakhman, dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *