Komplotan “Lengek Squad” Penjual Mobil Bodong ditangkap Polisi

Daerah, Headline, Kriminal141 Dilihat

Semarang, sinarindonesia.id– Komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal alias bodong yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama “Lengek Squad” di Kabupaten Pati, ditangkap Polisi. Kendaraan tersebut diperjualbelikan dengan bebas dan tersebar di berbagai daerah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan, mobil-mobil bodong yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.

“Komplotan tersebut membeli mobil-mobil ini di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati,” kata Kapolda.

Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka, berikut belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.

“Adapun modus para pelaku, dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya,” ungkapnya.

Barang bukti kemudian, lanjutnya dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.

“Komunitas “Lengek Squad” sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota,” ucapnya

Diketahui, komplotan tersebut sudah ada sejak tahun 2017. Mengenai keberadaannya bisa bertahan selama ini, diakui Kapolda hingga kini masih dalam tahap pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *