Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Hakim Praperadilan Terbitkan SP3

Jakarta, sinarindonesia.id– Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melayangkan permohonan kepada hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Kutipan itu termuat dalam petitum (tuntutan yang diminta pihak yang berperkara) atau permohonan Praperadilan yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (11 Desember 2023).

“Memerintahkan termohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” ucap Ian di PN Jakarta Selatan.

Pihaknya menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yakni 9 Oktober 2023.

Dijelaskannya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Diketahui, Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22 November 2023).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Jenderal Polisi (purn) Bintang Tiga tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *