Mahfud MD dituding Bela Koruptor dan Lemahkan KPK

Jakarta, sinarindonesia.id– Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait OTT KPK kurang bukti dan dipaksakan, dinilai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pembelaan terhadap koruptor.

“Diluar dugaan apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Yang bersangkutan (Mahfud) sedang membela koruptor yang mana? Dan apakah yang bersangkutan mengira selama ini koruptor tidak punya penasehat hukum?,” kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (9 Desember 2023).

Menurut Novel, pernyataan Mahfud tidak mendasar. Sebab, hampir semua OTT KPK sudah menjalani tahapan persidangan, dan pihak yang terjaring dinyatakan bersalah.

Dia menilai pernyataan Mahfud tentang OTT kurang bukti merupakan pembelaan bagi koruptor. Calon wakil presiden nomor urut tiga itu diyakini mau melemahkan KPK.

“Saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK,” ucapnya.

Dugaan Novel soal Mahfud membela koruptor dengan pernyataannya juga dikarenakan tidak adanya data yang dicetuskan menkopolhukam itu. Keterangan itu juga dinilai hanya asumsi belaka.

“Bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai menkopolhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya,” tegas Novel.

Diketahui, Pernyataan OTT tanpa bukti itu disampaikan Mahfud di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti. Menkopolhukam ini meralat ucapannya. Kini, ia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.

“Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” kata Mahfud, Sabtu 9 Desember 2023. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *