Mantan Dirut PT Antam Bersama 16 Saksi Diperiksa Kejagung

Jakarta, sinarindonesia.id– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam bersama 16 saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam pada tahun 2010-2021.

Pemeriksaan itu dilakukan, dengan dua sesi dan waktu yang berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan pertama dilakukan terhadap 9 orang saksi termasuk mantan Direktur Utama PT Antam pada Kamis (6 Juni 2024).

“Pertama da 9 orang saksi yang diperiksa termasuk Mantan Direktur Utama PT Antam Tahun 2011 s/d 2014 berinisial BW,” kata Sumedana, kepada media, Jum’at (7 Juni 2024).

Dijelaskannya, 9 saksi tersebut diperiksa penyidik pada Kamis (6 Juni 2024). Sementara 8 saksi lainnya yang merupakan karyawan diperiksa pada Jum’at (7 Juni 2024).

“Pemeriksa terhadap 17 saksi tersebut merupakan langkah penyidik dalam melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.

Diketahui, untuk kasus tersebut Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Para tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan percetakan logam mulia secara ilegal. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *