Mantan Kacab BNI Bengkalis Ditangkap Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana KUR Senilai Rp 65 Miliar

Daerah, Headline, Kriminal119 Dilihat

Riau, sinarindonesia.id– Mantan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI), Kabupaten Bengkalis, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Terduga atas nama Romy Rizki (44) itu, diamankan penyidik atas dugaan korupsi dana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 654 debitur dengan nilai perorangnya mencapai Rp 65 Miliar.

“Pelaku ditangkap atas dugaan korupsi dana penyaluran Kredit Usaha Rakyat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, kepada media, Rabu (22 Mei 2024).

Dijelaskannya, pelaku diamankan penyidik di Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Pekan Baru, Riau.

Sementara, terungkapnya kasus tersebut setelah BNI Cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja wilayah terduga pelaku.

“Saat itu, petugas Bank melakukan pemanggilan 16 debitur secara acak dan menemukan adanya pemberian fasilitas KUR tidak sesuai ketentuan,” sambungnya.

Dari informasi itu, satuan audit Internal BNI kantor pusat melakukan audit secara menyeluruh terhadap debitur yang menerima fasilitas tersebut.

“Dari situ, ditemukan 654 debitur yang nama atau identitasnya digunakan dalam pengajuan KUR,” lanjutnya.

Pengajuan itu dibuat terduga pelaku, untuk keuntungan pihak lain atau pihak ketiga.

“Jadi total penyaluran KUR tercatat mencapai Rp 65 Miliar pada Oktober 2020 sampai dengan Juni 2022,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Romy kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *