Mantan Kapolsek dan ASN Mabes Perdaya Tukang Bubur Janjikan Anak Masuk Bintara Rp310 Juta Melayang

Headline, Nasional272 Dilihat

Jakarta-Eks Kapolsek Mundu, Polres Cirebon berinisial AKP SW, dan oknum PNS Mabes Polri berinisial NY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, dengan modus menjanjikan anak tukang bubur ayam untuk lolos penerimaan bintara pada tahun 2021.

Tukang bubur bernama Wahidin harus lehilangan uang sebesar Rp310 juta. Kasus itu ditangani Polres Cirebon, sejak 2022 lalu. Dalam proses penyelidikan, AKP SW selalu mangkir dari panggilan, dan kemudian ditangkap Tim Propam Polda Jawa Barat. Sementara NY ditangkap di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu 17 Juni 2023) malam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan peran AKP SW adalah sebagai perantara yang mengenalkan korban dengan NY. Selain itu, SW juga sempat meminta uang kepada korban untuk kemudian diserahkan kepada NY.

Ariek menyebutkan bahwa AKP SW menerima uang dari korban sebesar Rp10 juta secara langsung di ruang kerjanya. “Korban dikenalkan tersangka NY untuk lulus anggota Polri 2021. NY meminta uang kepada korban sebanyak 300 juta secara bertahap, baik transfer maupun tunai,” ungkap Ariek saat konferensi pers, Senin 19 Juni 2023.

Sementara Kata Kapolres, uang Rp10 juta diserahkan korban secara langsung ke tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu. “Tersangka NY sebelumnya selalu mangkir sejak kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon pada September 2022. Petugas kemudian menangkap NY di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu 17 Junj 2023. malam,” katanya

Menurut Ariek, NY telah terbukti menerima pemberian uang dari korban. Penyidik telah menerima bukti-bukti serta keterangan dari lima saksi dalam kasus tersebut. “Barang bukti yang turut diamankan meliputi beberapa lembar kuitansi dan beberapa lembar transfer bank. untuk penanganan AKP SW dilakukan langsung oleh Polda Jawa Barat,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, SW dan NY terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Perintah Kapolri, Pecat dan Pidanakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat laporan ulah oknum Kapolsek itu menyatakan akan menindak tegas mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang tertangkap menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.

“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu 21 Juni 2023.

Listyo mengingatkan ke seluruh jajarannya agar praktik nakal rekrutmen Polri segera diberantas secara tuntas. Ia menginginkan agar proses rekrutmen masuk polisi benar-benar berdasarkan pada kemampuannya.

“Kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar. Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat,” tambahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *