Nyambi Investasi Bodong Oknum Wartawan di Sukabumi Raup Uang Rp5,9 Miliar

Daerah, Headline73 Dilihat

Sukabumi, sinarindonesia.id-Total kerugian yang dialami korban pada kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian yang diotaki oleh oknum wartawan Sukabumi berinisial HD (43) lebih dari Rp5 miliar. Pelaku sempat kabur namun kemudian menyerahkan diri di dampingi pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat, Rabu 24 April 2024.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan dari hasil penyidikan total kerugian yang dialami korban pada kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian yang diotaki oleh oknum wartawan Sukabumi berinisial H (43) lebih dari Rp5 miliar.

“Total kerugian mencapai Rp5,6 miliar, jumlah ini hasil laporan dari 186 warga yang menjadi korban investasi bodong PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar,” katanya di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis kemarin.

Menurut Bagus, sempat mencuat kasus ini atau pada Jumat 19 April 2024 dimana ada belasan warga melapor ke Mapolres Sukabumi Kota yang mengaku sebagai korban investasi bodong, tersangka H sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, setelah dilakukan pencarian H akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota yang didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Barat pada Rabu 24 April 2024. Kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota tersangka mengaku sebagai wartawan dan selaku direktur serta pemilik PT AAP.

Selain itu, H mengakui menikmati uang para korbannya yang hingga kini sudah mencapai 186 orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. “Selain menetapkan oknum wartawan ini sebagai tersangka, kami juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka karena diduga ikut terlibat pada kasus investasi bodong ini,” ujarnya.

Bagus mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban serta saksi. Kemudian mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor kepada Polisi.

Aset CV AAP di Segel

Kantor CV AAP disegel polisi. Gerbang perusahaan dipasang garis polisi lantaran pihak perusahaan diduga menjalankan investasi bodong dengan modus gadai kontrak rumah. Jumlah korban investasi berkedok gadai kontrak rumah ini sudah mencapai 180 orang dengan total kerugian Rp5.952.500.000 atau Rp5,9 miliar. CV AAP ini berlokasi di Jalan Sawahbera, RT 3/4 Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Perusahaan tersebut berdiri lima tahun lalu tepatnya pada 2019.

“Untuk meredam para korban, polisi telah melakukan tindakan status quo yaitu police line dengan menyita beberapa aset dari PT CV AAP. Namun karena banyaknya aset yang dimiliki CV AAP maka dilakukan police line dan barang-barang tersebut masih ada di lokasi perkantoran tersebut,” kata Bagus Panuntun kepada wartawan, Minggu 21 April 2024.

Sudah ada enam karyawan yang diamankan. Mereka adalah R selaku general manager, E selaku marketing, FB selaku marketing, E selaku accounting, DD selaku bagian data atau admin dan A selaku pencari kontrakan. “Keenam orang tersebut masih berstatus saksi. Hari ini kita kenakan 24 jam, hari ini juga kita lakukan pemeriksaan secara maraton,” ujarnya.

Para karyawan utamanya marketing disebut mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap nasabah. Sedangkan R selaku General Manager mengaku baru bekerja di perusahaan tersebut selama 10 hari. “Hasil keterangan baik dari marketing CV AAP maupun admin sendiri dia hanya menerima gaji bulanan namun untuk perputaran uang semua diambil alih oleh Dirut yaitu saudara H. Mereka sempat menanyakan perputaran uang bagaimana namun saudara H selalu menjawab bahwa ini rahasia dapur perusahaan,” ungkapnya.

Kronologis Investasi Bodong Berkedok Gadai Kontrak Rumah

Oknum wartawan H selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.

Kemudian CV AAP memberikan kunci rumah yang digadai atau diinvestasikan kepada para korban. Lokasi rumah yang ditawarkan kepada korban terserbar di beberapa kecamatan seperti Baros, Cisaat, Cibadak, Sukaraja dan Cibeureum. Belum habis masa kontrak selama dua tahun, ternyata pemilik rumah selaku pihak ketiga menagih uang pembayaran rumah.

“Sementara korban hanya menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun kenyataannya belum selesai kontrak, baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama enam bulan,” ujar Bagus.

Para korban sempat mendatangi kantor CV AAP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong. Hasilnya, pemilik perusahaan yang berinisial HD (43) tak ada di lokasi. Kemudian, kantor itu pun dalam kondisi digembok. “Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AAP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AAP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat,” katanya.

Dicopot Dari Ketua Harian PWRI Sukabumi

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indionesi (PWRI) Jawa Barat Hermawan mengakui bahwa otak kasus investasi bodong sewa dan gadai hunian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial H (43) menjabat sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kami dari DPD PWRI Jabar langsung menonaktifkan jabatan H sebagai Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Kamis 25 April 2024,” katanya saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis.

Menurut Hermawan selain menonaktifkan jabatan H, pihaknya juga telah mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Langkah ini merupakan tindakan tegas dari DPD PWRI Jabar. Namun, keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan PWRI.

“Karena apa yang telah dilakukan tersangka murni ulah dan usahanya sendiri. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada H untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini,” katanya.

Sebelum menyerahkan dirinya, terduga otak dari kasus investasi bodong ini sempat datang ke DPD PWRI Jabar di Bandung untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut.

“Kami meminta H untuk kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (24/4) dan mengantar langsung yang bersangkutan ke Mapolres Sukabumi Kota. Saat di DPD PWRI Jabar, kami para pengurus memberikan saran agar H menghadapi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *