Oknum Polisi Ancam Istrinya Akan dibunuh dilaporkan ke Polisi

Daerah, Headline, Kriminal163 Dilihat

Tanjung Pinang, sinarindonesia.id– Seorang oknum polisi di Tanjung Pinang, Kepulauan Kepri, dilaporkan istrinya ke polisi karena mendapatkan ancaman akan dibunuh. Selain itu, korban juga mengaku acap kali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Yang dilaporkan itu suaminya, polisi aktif berpangkat Briptu berinisial PAZ,” kata Kuasa Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra, kepada awak media, Kamis (18 Januari 2024).

Dijelaskannya, dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Minggu (14 Januari 2024). Peristiwa itu berawal dari korban berinisial TT, yang mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang sebenarnya ditujukan ke wanita lain.

“Pesan WhatsApp itu oleh korban disimpan dan kemudian meminta pelaku yang juga suaminya pulang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut,” lanjutnya.

Diduga pelaku sadar kalau pesan itu salah kirim, kemudian pesan WhatsApp itu ditarik. Namun korban sebelumnya telah membuat tangkapan layer percakapan.

“Saat sudah dirumah korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku kemudian menendang, mendorong hingga korban terjatuh, lalu pelaku mencekik korban dan kemudian mengambil pisau dan mengancam akan membunuhnya,” ucap Kuasa Hukum Korban.

Yang lebih ironisnya, kata Agung, kekerasan yang dilakukan PAZ itu diperbuat di depan anaknya yang masih berumur 2 tahun.

Usai mengancam dan melakukan tindak kekerasan, pelaku kemudian pergi dari rumah meninggalkan keluarganya.

“Korban bersama saudaranya berusaha mencari keberadaan pelaku. Pelaku saat itu ditemukan sedang berada di sebuah kos-kosan dengan wanita lain,” ungkapnya.

Dari serangkaian peristiwa yang dialami itu, akhirnya menggiring Langkah korban untuk melaporkan pelaku ke polisi.

Kasus tersebut, kini ditangani Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *