Pasangan Suami Istri ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan Modus Koper Ganda Uang

Daerah, Headline, Kriminal108 Dilihat

Jembrana, sinarindonesia.id– Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ditangkap Polisi atas dugaan penipuan menggunakan modus dapat menggandakan uang secara gaib. Hal itu terungkap, setelah penyidik menerima laporan dari sejumlah korban.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto. Saat dikonfirmasi, mengatakan kedua pelaku merupakan suami istri berinisial AI (33) dan MI (40). Kedok keduanya terkuak saat salah seorang korban berinisial KA, mengalami kesulitan uang.

“Sesuai laporan dan informasidari korban berinisial KA itu, penyidik kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku,” kata Endang, kepada media, Jum’at (15 Maret 2024).

Dijelaskannya, sebelum di laporkan ke penyidik. KA sebelumnya telah menceritakan masalah itu kepada kakak iparnya, IK.

IK mengenalkan KA dengan AL yang mengaku memiliki teman yang bisa membantu mendatangkan uang melalui ritual.

“AL mengantarkan korban (KA) dan IK ke rumah tersangka AI di Banyuwangi untuk meminta bantuan ritual tersebut,” ungkapnya.

Dari pertemuan itu, pelaku meminta korban untuk membeli dua koper sebagai wadah uang yang akan datang. Korban juga diajak melakukan ritual di Hutan Alas Purwo, Banyuwangi, dan di sebuah kamar suci di rumah pelaku.

“Sebelum dimulai, pelaku meminta sejumlah uang kepada KA untuk keperluan ritual lanjutan. KA mentransfer Rp 59 juta ke rekening MI,” sambungnya.

Berselang beberapa waktu, korban kemudian membuka koper yang diterimanya dari pelaku. Ternyata, koper tersebut tidak berisi uang, melainkan hanya satu gulung kain kuning dan pasir putih.

“Dari persoalan itu, akhirnya para korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *