Pasutri Buron Penipuan Apartemen disebar Dengan Status DPO

Daerah, Headline, Kriminal226 Dilihat

Yogyakarta, sinarindonesia.id– Pasangan suami istri asal Tegalrejo, Kota Jogja, Pargono dan MM Erna Irawati, ditetapkan sebagai buronan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto dan identitas kedua buronan itu, disebar penyidik ke berbagai lokasi termasuk media sosial.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena SW, saat dikonfirmasi, mengatakan kedua buronan itu terlibat kasus penipuan pembangunan apartemen dan cek kosong.

“Akibat perbuatannya, kerugian korban ditaksir mencapai seratusan miliar rupiah,” kata Verena, kepada media, Jum’at (15 Maret 2024).

Dalam catatan penyidik, Pargono merupakan otak pelaku. Sementara istrinya MM. Erna disangkakan ikut serta melancarkan aksi tersangka.

“Pelaku penipuan itu atas nama Pargono kemudian istrinya MM. Erna disangkakan ikut serta,” ungkapnya.

Selain diburu dalam kasus penipuan, Pargono juga dilaporkan dalam dugaan tindak pidana lainnya.

“Pargono juga dilaporkan korban lain terkait pembangunan ruko,” ujarnya.

Saat ini keduanya telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda DIY.

Erna masuk DPO berdasarkan DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum. Sementara sang suami, Pargono berdasarkan DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *