Pegawai Kemenhub Hingga Korporasi Ditetap KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DJKA

Jakarta, sinarindonesia.id– Pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta dan korporasi sebagai tersangka baru.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka iti sebagai tindak lanjut fakta hukum persidangan dengan terdakwa Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.

“Kami telah melakukan pengembangan, beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, kepada media, Jum’at (24 Mei 2024).

Dijelaskannya, penetapan tersangka itu mulai dari pegawai Kementerian Perhubungan, pihak swasta hingga korporasi.

“Untuk identitas, nanti akan kami umumnya setelah proses penyidikan dipastikan selesai dan lengkap dengan alat bukti,” ungkap Ali.

Diketahui, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023 silam.

Dalam perkara itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *