Pemberlakuan Bayar Tol Melalui MLFF Tidak Mempengaruhi Tarif Tol

Headline, Nasional111 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) memastikan transformasi sistem pembayaran Tol menjadi multilane free flow (MLFF), tidak akan berdampak pada kenaikan tarif Tol.

Aturan mengenai tarif tersebut sudah diatur sendiri dalam regulasi yang berbeda. Sementara MLFF tertuang dalam aturan baru.

“Kalau MLFF itu, hanya perubahan sistem dari tadinya cash menjadi tapping sekarang menjadi skema uji coba di satu lajur, atau Single Lane Free Flow (SLFF). Jadi enggak ada urusannya dengan tarif,” kata Basuki, kepada media, Selasa (28 Mei 2024).

Ditambahkan, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, bahwa pelaksanaan sistem pembayaran Tol tanpa gerbang atau MLFF tidak bisa serta merta langsung diterapkan.

“Jadi sebelum diberlakukan, harus melalui skema uji coba di satu lajur, atau Single Lane Free Flow (SLFF),” kata Hedy, melanjutkan keterangan Basuki.

Dijelaskannya, ada beberapa poin kenapa Indonesia tidak bisa langsung loncat ke MLFF. Pertama, masalah kendaraan yang tidak terdaftar.

Lalu juga ada masalah law enforcement, dan pelaksanaannya yang berbasis digital via smartphone.

“Sehingga kita tidak mungkin langsung ke MLFF. Kita akan pakai SLFF dulu, artinya itu dengan barrier. Sehingga kendaraan yang tidak register, mungkin dalam tahap awal kita akan alirkan ke tapping dulu,” ungkapnya.

Dari situ, pihaknya akan melakukan identifikasi, seberapa banyak, seberapa besar masalah yang terkait dengan legislasi kendaraan dan sebagainya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam merevolusi sistem pembayaran jalan Tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop atau MLFF.

Bahkan Keputusan itu telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol dan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 Kemarin.

Sebagai bagian dari implementasi sistem tol nirsentuh tersebut, pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kendaraannya melalui aplikasi MLFF bernama Cantas.

Dimana pada pasal 105 (2) PP 23/2024 menegaskan bahwa pada saat sistem nirsentuh, nirhenti diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakan melalui aplikasi yang disetujui Menteri.

Sistem itu disebut tidak hanya mempermudah proses pembayaran, melainkan juga menegakkan disiplin bagi pengguna jalan tol.

Mereka yang tidak mematuhi aturan pembayaran tol akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat ditingkatkan hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *