Pemerintah Tawarkan Insentif Pajak Gaji PNS dan Karyawan Nol Persen di IKN

Headline, Nasional541 Dilihat

Jakarta, sinarindonesia.id– Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Sejumlah insentif nantinya akan menggunakan fasilitas yang ditanggung pemerintah, seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal dalam diskusi Peluang Investasi IKN, Senin (11 Desember 2023).

Dijelaskannya, insentif itu akan berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan, baik ASN serta pegawai swasta.

Menurut Yon Arsal, kesemua ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

PPh DTP yang dimaksud kata Yon Arsal adalah insentif bagi karyawan yang bekerja di IKN. menurutnya, dengan penerapan PPh DTP ini, maka pegawai bisa menikmati gajinya secara penuh.

“Pada intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya penuh,” tutupnya.

Diakui Yon Arsal, kebijakan PPh DTP sebenarnya juga pernah diterapkan oleh pemerintah pada 2020 saat pandemi Covid-19. Namun, saat itu PPh ditanggung pemerintah dibatasi untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.(Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *