Tambang Emas Ilegal dibubarkan Polisi

Daerah, Headline, Kriminal264 Dilihat

Katingan, sinarindonesia.id– Puluhan unit ponton yang digunakan penambang emas illegal di desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, disita aparat kepolisian. Mereka yang selama ini bebas melakukan penambangan liar, diminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku turun ke lokasi dan ditemui tiga puluh lebih unit ponton, yang beraktifitas di sungai katingan,” kata Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, kepada media.

Dijelaskannya, kepolisian bersama pemerintah membubarkan kegiatan tersebut dan meminta agar tidak kembali melakukan penambangan di sungai katingan.

“Dampak dari kegiatan para penabang tanpa izin tersebut kerusakan alam bahkan berdampak serius dengan adanya pendakalan sungai katingan hingga banjir bandang,” ungkapnya.

Dibeberkannya, para penambang selama ini juga menggunakan air raksa untuk mempersatukan emas yang mereka peroleh, di mana air sungai katingan masih banyak digunakan masyarakat untuk mencuci mandi bahkan sebagian masih menggunakan untuk air minum.

“Penambang bekerja siang maupun malam menggunakan mesin poso, saat ditanyai mereka semua berasal dari Kecamatan Katingan Tengah,” tuturnya.

Ditegaskannya, bergeraknya polisi dan pemerintah, berawal dari keresahan nelayan yang terganggu oleh peralatan para penambang emas ilegal dan mempengaruhi tangkapan ikan mereka.(Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *