Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi

Kepri, sinarindonesia.id– Lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Melia Indah, Kabupaten Karimunm Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Polisi.

Mereka diamankan saat hendak diberangkatkan oleh pelaku berinisial A ke negeri jiran Malaysia.

“Mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan Pelabuhan tikus yang ada di Kabupaten Karimun,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, kepada media, dikutip Senin (29 April 2024).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal itu terungkap dari keberhasilan petugas yang sebelumnya berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal dengan modus menggunakan kapal jaring Ikan nelayan setempat.

“Selain mengamankan pelaku dan lima PMI ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, tiket pesawat, kartu debet, dan tiket kapal Batam tujuan Karimun,” ungkapnya.

Disinggung apakah mereka termasuk jaringan internasional, hal itu belum diungkapkan Ditpolair Polda Kepri.

“Untuk lebih lanjutnya, kasus ini masih dalam penyidikan. Nanti pada waktunya akan disampaikan,” pungkasnya.

Isa Imam, hanya mengungkapkan untuk berinisial A, akan dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *