Penjabat Kepala Daerah yang Tidak Netral di Pemilu dicopot Kemendagri

Jakarta, sinarindonesia.id– Sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dikabarkan telah diganti Kementerian Dalan Negeri. Pergantian dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan adanya bukti pelanggaran prinsip netralitas Pejabat Daerah.

“Setiap Pejabat yang tidak netral dan viral media sosial sekaligus disertai bukti, maka harus dilakukan penggantian,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta kepada awak media, Selasa (19 Desember 2023).

Dijelaskannya, sekecil apapun indikasi adanya Pj kepala daerah yang tidak netral dan didapatkan laporan dari masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu, pastinya akan ditindak.

“Berawal dari laporan, Kemendagri kemudian melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj Kepala Daerah tersebut,” tegasnya.

Adapaun Pj Kepala Daerah yang mendapat evaluasi kemudian diganti yakni Bupati Kampar, Provinsi Riau, Muhammad Firdaus.

“Bupati Kampar salah satunya. Alasannya tidak Netral,” ungkap Tito.

Diketahui, sebanyak 59 penjabat (pj) kepala daerah sebelumnya mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Hal itu, berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *