Penyelundupan Kayu Cendana dari Timor Leste digagalkan Satgas Pamtas

Belu, sinarindonesia,id– Upaya penyelundupan kayu cendana dari Timor Leste ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), digagalkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Timor Leste Sektor Timur Yonif 742/SWY. Barang bukti kayu cendana itu ditemukan di Hutan Larangan Gurugu, yang diduga ditinggal pemiliknya saat menjadi sasaran penangkapan.

Komandan Pos Turiscain Sertu Ahmad Hanavy Satria mengatakan, kayu cendana itu diselundupkan melalui jalur ilegal.

“Kayu cendana itu ditemukan personil di Hutan Larangan Gurugu, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, NTT,” kata Ahmad, kepada media, Senin (18 Maret 2024).

Dijelaskannya, kejadian itu berawal saat petugas menerima laporan intelijen terkait adanya penyelundupan barang dari Timor Leste ke wilayah Indonesia.

“Berbekal informasi itu, pihaknya bersama sejumlah personel bergerak ke lokasi sesuai arahan dan petunjuk yang diterima,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi, dua orang pelaku tak dikenal, spontan melarikan diri meninggalkan dua karung kayu cendana.

“Kedua terduga pelaku menceburkan diri ke Sungai Malibaka. Disitu pengejaran dihentikan karena arus sungai deras akibat hujan yang melanda wilayah perbatasan sejak tiga hari terakhir,” sambungnya.

Adapun barang bukti dua karung kayu cendana tersebut kemudian diamankan petugas di Pos Turiscain. Setelah melalui proses, barang bukti tersebut akan diserahkan ke pihak polisi untuk proses hukum lanjutan. (Red)  

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *