Perampok Sadis Penyekap dua Wanita di Jeneponto dibekuk Polisi

Daerah242 Dilihat

Jeneponto, sinarindonesia.id– Hanya berselang dua hari dari kejadian, pelaku perampokan di salah satu kantor koperasi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikabarkan berhasil ditangkap polisi. Aksi perampokan yang dilakukan para pelaku itu terbilang sadis, karena menyekap dan mengikat dua orang Wanita yang ada di dalam kantor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, mengatakan saat penangkapan berlangsung pelaku dikabarkan sempat melawan hingga polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak namun berhasil diamankan,” kata Supriadi, kepada awak media, Sabtu (13 Januari 2024).

Bahkan saat dilakukan pencarian badik yang digunakan, pelaku berinisial AS, sempat melarikan diri, hingga petugas terpaksa mengambil Tindakan tegas dan terukur.

“Saat melarikan diri dan dilakukan pengejaran, sehingga petugas harus melakukan Tindakan terukur kepada pelaku,” ungkap Supriadi.

Dijelaskannya, aksi perampokan itu terjadi di Kantor Koperasi Baji Minasa, Kecamatan Binamu, pada Kamis (11 Januari 2024).

Saat itu, pelaku berhasil membobol pintu belakang koperasi dengan cara mendobrak pintu kamar korban bersama rekannya. Pelaku mengancam kedua korban yang tengah bersembunyi di dalam toilet dengan badik.

“Mereka mengancam pelapor dengan menggunakan parang sambil mengatakan kepada pelapor mana kunci brankas kantor ini,” lanjut Supriadi.

Karena tidak berhasil membuka brankas, pelaku pun merampas HP milik korban. Tidak sampai di situ, pelaku lalu mengikat tangan korban menggunakan tali sepatu.

“Lalu pelapor dan temannya disuruh keluar dari dalam WC dan kemudian menyita Hp keduanya,” ucap Supriadi.

Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa HP curian dan sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dari catatan kepolisian, urai Supriadi, pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian kekerasan (curas) pada tahun 2012.

“Tersangka tiga tahun menjalani hukuman dengan kasus curas tersebut,” tutupnya. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *