Perwira Polisi Terduga Penipuan Masuk Taruna Akpol Jadi Buronan Polisi

Daerah, Headline, Kriminal192 Dilihat

Sumatera Utara, sinarindonesia.id– Seorang perwira Polisi di Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan masuk Taruna Akademi Polisi (Akpol). Perwira bernama Iptu Supriadi itu, dikabarkan telah merugikan korbannya sebesar Rp 1,3 miliar.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, saat dikonfirmasi mengatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keberadaan Supriadi saat ini tidak diketahui.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kini keberadaan belum diketahui,” kata Sumaryono, kepada media, dikutip Selasa (26 Maret 2024).

Dijelaskannya, bahwa Supriadi dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

“Yang bersangkutan terancam kurungan empat tahun penjara,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih berupaya mencari Supriadi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mencopot Iptu Supriadi dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tanjung Beringin, Sumatera Utara. Hal ini buntut dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan bermodus masuk taruna Akpol yang menjerat Nina Wati.

Kini, perwira pertama Polri itu dimutasi menjadi perwira pertama (Pama) Sat Brimob Polda Sumatera Utara.

Supriadi merupakan orang yang memperkenalkan korban, Afnir, kepada Nina. Dari perkenalan inilah kemudian korban terkena bujuk rayu, di mana Nina mengimingi korban mampu meluluskan anaknya masuk menjadi Bintara Polri, disusul taruna Akpol. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *