Terbukti Menggelembungkan Suara Partai, KPU Hanya disanksi Teguran

Jakarta, sinarindonesia.id– Terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya dijatuhkan sanksi berupa teguran. Sanksi tersebut ditetapkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kami memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, kepada media, Selasa (26 Maret 2024).

Untuk perkara ini, Bawaslu juga tidak memberikan perintah untuk mengoreksi perolehan suara tersebut meskipun ada perbedaan selisih hasil perolehan suara caleg DPR RI dari Golkar antara di formulir C.Hasil dan D.Hasil.

Diketahui, perkara itu tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.

Dalam hal itu, KPU terbukti membiarkan adanya selisih perolehan suara Golkar di dapil Jatim VI. Padahal, Saman sudah menyampaikan temuan selisih tersebut saat rekapitulasi suara.

Bahkan, keberatan itu tidak diubah oleh KPU sampai perolehan suara tingkat nasional ditetapkan pada Rabu (20 Maret 2024). (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *