Perwira Polisi Terlibat Penyelundupan BBM divonis Bebas

Jaksa Penuntut Umum tidak berkomentar

Medan, sinarindonesia.id- Terlibat kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, AKBP Achiruddin Hasibuan, mendapat kado Vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan. Vonis perwira menengah di Polda Sumatera Utara itu mengundang tanya dan alasan hakim mengeluarkan putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, saat dikonfirmasi media memilih diam dan meminta media berkoordinasi dengan Humas Kejaksaan.

“Tanya Humas Kejatisu saja,” cetus Randi. Sambil berjalan meninggalkan awak media usai persidangan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan Senin (30 Oktober 2023).

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Oloan, memvonis bebas terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Vonis tersebut berbanding terbalik dari putusan JPU Randi H Tambunan pada  Senin (18 September 2023) yang menuntut terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. (red)

By : Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *