3 anggota TNI Pelaku Pembunuhan “ogah” Ajukan Eksepsi

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer

Jakarta, sinarindonesia.id- Sidang kasus penculikan dan pembunuhan Iman Masykur yang melibatkan Tiga anggota TNI, kembali digelar, Senin (30 Oktober 2023) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. Ketiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oditur militer dalam sidang kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?” tanya hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto. “Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi,” jawab salah satu terdakwa.

Dari jawaban tersebut, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” kata Rudy.

Diketahui, Iman Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Dia juga dianiaya. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat. Dari peristiwa tersebut, Pomdam Jaya kemudian menangkap tiga anggota TNI yang merupakan pelaku.

Mereka adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres. Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.

Ketiganya pelaku didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.(red)

By : Hadid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *