Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Tanjungpinang, sinarindonesia.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditetapkan Polres Bintan, sebagai tersangka kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah, seluas 2,5 Hektar.

Yang bersangkutan terbukti melakukan pemalsuan tanah tersebut yang berlokasi di Kelurahan Sungai Lekop, Kabupaten Bintar dan dikuasai perusahaan PT Expasindo.

Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Iya benar, Pj Wali Kota atas nama Hasan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan mantan Lurah dan pengukur tanah,” kata Riki, kepada media, dikutip Sabtu (20 April 2024).

Dijelaskannya, penetapan status tersangka atasa nama Hasan yang juga mantan Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan itu berdasarkan hasil gelar perkara dari Polda Kepri.

“Dari gelar perkara tersebut, selain Hasan, Polisi juga menetapkan dua orang tersangka yakni inisial R sebagai mantan Lurah dan B selaku pengukur tanah,” ungkapnya.

Dalam perkara itu, Hasan dilaporkan PT. Expasindo terkait masalah tanah yang terjadi pada tahun 2014 dan 2016, yang saat itu tersangka masih berstatus sebagai Camat.

“Perkara itu terjadi pada Tahun 2014 dan 2016 lalu,” ucapnya.

Kendati telah berstatus sebagai tersangka, namun Hasan dikabarkan belum diltahan pihak Kepolisian.

“Saat ini, kami tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan, hingga belum melakukan penahanan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pj Wali Kota Tanjungpinang, terkait status tersangka tersebut. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *