PNS Otak Pelaku Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera

Daerah, Headline, Kriminal230 Dilihat

Aceh Timur, sinarindonesia.id– Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Timur, dikabarkan terlibat dalam tindak pidana perdagangan organ dan kulit Harimau Sumatera. Abdi Negara itu diamankan petugas bersama rekannya yang berperan sebagai pembantu proses penjualan.

“Dalam perkara ini, pelaku (PNS) berinisial KD berperan sebagai penghubung antara pemburu dan calon pembeli,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, kepada awak media, Senin (22 Januari 2024).

Sementara rekannya berinisial MH, ikut membantu KD dalam proses penjualan organ dan tulang-belulang harimau tersebut.

“KD tugasnya menawarkan satwa dilindungi itu kepada penadah diberbagai daerah dan MH ikut membantu,” lanjutnya.

Dijelaskan Kapolda, terungkapnya kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi.

“Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mengejar pelaku yang saat itu hendak membawa barang bukti ke Medan, Sumatera Utara,” ucapnya.

Begitu berhasil disergap peyidik, petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari dalam mobil tersangka, polisi menemukan kulit, tulang dan berbagai jenis organ tubuh harimau lainnya.

“Dari informasi tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan lalu kita lakukan penangkapan dan dapatkan barang bukti,” tuturnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam jual beli organ tubuh satwa dilindungi. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut lantaran wilayah Medan kerap dijadikan lokasi transaksi jaringan penjualan organ satwa dilindungi.

“Pengakuan tersangka tidak kita terima mentah-mentah, tentu kita lakukan pendalaman untuk kita ungkap jaringan perdagangan dari kasus ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *