Polda Metro Jaya Sambut Baik Praperadilan Firli Bahuri ditolak Pengadilan

Jakarta, sinarindonesia– Ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, disambut baik Polda Metro Jaya. Dari putusan tersebut membuktikan proses penyidikan Polri dalam kasus ini, dilakukan secara profesional.

“Penyidik Polri menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (19 Desember 2023).

Dijelaskannya, melalui putusan tersebut membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan Polri telah berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada Hakikatnya tim penyidik tetap berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan tanpa intervensi,” ungkapnya.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” terang hakim Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa (19 Desember 2023).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (Red)

By: H@did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *