Polisi Sita Enam Truk Tangki BBM diduga Ilegal

Daerah, Headline, Kriminal600 Dilihat

Pasuruan, sinarindonesia.id– 6 truk tangki pengangkut solar subsidi dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diamankan polisi. Pengamanan itu dilakuakan atas diduga penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto, saat dikonfirmasi mengatakan penahanan barang bukti itu telah dilakukan sejak dua pekan terakhir.

“Meski sudah ada barang bukti, namun kami belum menetapkan tersangka,” kata Rudy, kepada media, dikutip Rabu (6 Maret 2024).

Dijelaskannya, penetapan tersangka belum dilakukan, karena penyidik membutuhkan hasil uji laboratorium dan keterangan ahli sebagai salah satu dasar ditetapkannya tersangka.

“Pada waktunya akan dijelaskan ahli, bio solar itu gimana. Apakah bio solar ini termasuk yang subsidi, apakah boleh dimuat dengan mobil tangki yang kami sita. Nanti akan dijelaskan,” ucapnya.

Diungkapkan Rudy, ditengah upaya penyelidikan. Pihak Perusahaan pemilik minyak telah melayangkan gugatan pra peradilan terhadap penahanan barang bukti tersebut.

“Sebelum ditetapkannya tersangka, penyidik kini harus menghadapi gugatan pra peradilan yang dilayangkan pemilik barang bukti,” bebernya.

Adapun pra peradilan yang digugat pemilik tangki minyak tersebut adalah proses penyitaan dan proses penggeledahan. Meski demikian, penyidikan tetap lanjut karena pra peradilan tidak memengaruhi proses penyidikan.

Untuk saat ini, polisi menyita 4 truk tangki berisi BBM jenis solar, dengan rincian 3 tangki berkapasitas 8.000 Liter dan 1 tangki berisi 5000 Liter. Sedangkan 2 tangki kosong, salah satunya dalam kondisi rusak. (Red)

By: @did

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *